Kamis, 04 Agustus 2011

A. Tafsir Surat an-Nisa’ ayat 9
1. Ayat dan Terjemahan
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا
Artinya:“Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya, yang dalam keadaan lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”. (an-Nisa’: 9)

2. Arti Kata
Dan hendaklah takut فَلْسَخْشَ
Bila mereka meninggalkan لَوْتَرَكُوْ
Anak-anaknya (yang dibelakangnya) خَلْفِهِمْ
Dalam keadaan ذُرِّيَّةً
Lemah ضِعْفًا
Mereka khawatirkan (takutkan) خَافُوْا
Hendaklah mereka bertakwa فَلْيَتَّقُوْ
Dan mengucapkan وَلْيَقُوْلُوْا
Perkataan قَوْلاَ
Yang benar سَدِيْدًا

B. Kandungan Surat an-Nisa’ ayat 9
Surat an-Nisa’ ayat 9 ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi; merupakan tanggungjawab kedua orang tuanya, maka disinilah hukum Islam memberikan solusi dan kemurahan untuk dilaksanakannya KB, yang mana untuk membantu orang-orang yang tidak menyanggupi hal-hal tersebut, agar tidak berdosa dikemudian hari, yakni apabila orang tua itu meninggalkan keturunannya, atau menelantarkannya, akibat desakan-desakan yang menimbulkan kekhawatiran mereka terhadap kesejahteraannya.
Oleh karena itu, bagi orang-orang yang beriman hendaklah bertakwa kepada Allah dan selalu berlindung dari hal-hal yang dimurkai di sisi Allah.

C. Relevansi dengan Surat al-Baqarah ayat 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penysuhannya…”. (al-Baqarah: 233)

Ayat ini memberikan implementasi dari pelaksanaan KB yang mana menerangkan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh. Karena itu, dengan maksud ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya menginjak 2 tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak adalah berjarak minimal tiga tahun, hal ini dilakukan agar anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibanding susu buatan seperti yang sekarang ini.
D. Pembahasan Surat an-Nisa’ ayat 9
Dalam surat an-Nisa’ ayat 9 ini secara jelas memberikan gambaran akan disyariatkannya akan pemeliharaan terhadap keturunan yang dikhawatirkan mempengaruhi terhadap kesejahteraannya, dengan dilakukannya program keluarga berencana.
Mengenai pengertian istilah dari keluarga berencana (KB) adalah merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “family planning”, yang di Indonesia memberikan beberapa pengertian, yang secara umum keluarga berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa. Dan sedangkan secara khusus, keluarga berencana dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai pencegahan konsepsi atau pencegahan akan terjadinya pembuahan.
Dari pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia sebagai usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
Di Indonesia sendiri, program keluarga berencana ini dilakukan dalam rangka pensejahteraan dan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendanlikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatankan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang, penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.
Pelaksanaan KB dalam ajaran Islam ini telah dijelaskan dalam nash al-Qur’an bahwa dibolehkannya KB karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurus masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatannya serta pendidikannya.
Hubungan waktu dan metode keluarga berencana secara umum telah disesuaikan dengan kebutuhan dan indikasi pasien yang ingin memilihnya, dan metode KB tersebut terdapat beberapa macam, antara lain:
1. Paska melahirkan: AKDR
2. Paska abortus: Suntikan, KB susuk, kontap wanita/pria.
3. Masa puerperium: Kondom
4. Tiga bulan pasca-melahirkan: AKDR, suntikan KB, KB susuk, kontap, pantang berkala.
5. Interval segera setelah menstruasi: Pantangan berkala.
6. Terbukti tidak hamil melalui tes hamil: AKDR, kondom, suntikan, KB suntik, kontap, spermisida.
7. KB darurat: Hubungan seks tanpa pelindung KB
Metode-metode keluarga berencana:
1. Metode keluarga berencana sederhana, metode ini dapat dilakukan dengan kondom dan KB pria, meliputi:
a. Spermisida: tujuan penggunaan spermisida ini untuk membunuh sebagian besar spermatozoa sebelum dapat masuk melalui mulut rahim, sehingga tidak sampai melakukan pertemuan (konsepsi) dengan sel telur (ovum).
b. Koitus interuptus atau hubungan seks terputus adalah penis dikeluarkan sat akan mencapai puncak orgasme, sehingga sperma keluar di luar liang senggama.
c. Pantang berkala, seorang wanita tidak selamanya subur, tetapi kesuburannya terbatas sekitar 48 jam, sedangkan spermatozoa pria dapat hidup di dalam kelamin wanita sekitar 60-72 jam.
2. Metode keluarga berencana efektif
Jenis hormonal untuk menghindari kehamilan adalah progresteron turunan testosterone. Cara kerjanya menekan kelenjar hipofise mungkin secara langsung atau melalui hipotalamus, dengan tidak dikeluarkannya hormon ganadoltropik, sehingga tidak memungkinkan terjadi ovulasi (pelepasan telur), diantaranya:
- Pil, susuk, suntikan
3. Metode keluarga berencana efektif mekanis
Alat KB ini adalah alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) yang mana di Indonesia dengan alat kontrasepsi dalam rahim cukup panjang.
Sedangkan pada pria, dilakukan vasektomi yang merupakan kontap atau metode operasi pria (MOP), dengan jalan memotong jas deferens sehingga saat ejakulasi tidak terdapat spermatozoa dalam cairan sperma.
Sedangkan mengenai alat kontrasepsi yang biasa digunakan dalam KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam ajaran Islam:
1. Alat kontrasepsi yang dibolehkan:
a. Untuk wanita
- IUD (ADR)
- Pil
- Obat suntik
- Susuk
- Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misal: minum jamu dan metode kalender (metode agino knans)
b. Untuk pria
- Kondom
- Coitus interruptus (azal menurut Islam)
Cara ini disepakati oleh ulama Islam bahwa boleh digunakan berdasarkan cara yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi sejak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah Hadits dari Jabir:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآَنُ يَنْنِ لُ (متفق عليه).
وَ فِى لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِحَّا اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا. (رواه مسلم عن جابر أيضا)

Artinya: Kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) di masa Rasulullah SAW. sedangkan al-Qur’an (ketika itu) masih selalu turun”. (HR. Bukhari dan Muslim). Dan dari pada Hadits lain ia mengatakan: Kami pernah melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami”. (HR. Muslim, yang bersumber dari Jabir juga).

Hadits ini menerangkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi berupa coitus interruptus, karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakuikannya, al-Qur’an masih selalu turun. Karena itu, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap Nabi ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliau pun tidak melarangnya; pertanda bahwa melakukan ‘azal (coitus interruptus) dibolehkan dalam Islam untuk ber-KB.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah:
a. Untuk wanita, seperti:
1) Menstrual regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih mudah;
2) Abortus atau pengguran kandungan yang sudah bernyawa;
3) Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.
b. Untuk pria, seperti vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran seperma dari buah zakar). Dan cara ini juga disebut sterilisasi. Selanjutnya, mengenai alasan-alasan sehingga alat kontrasepsi tersebut dilarang dalam Islam, dapat dilihat pembahasan pada bagian yang lain dari tulisan ini.
Adapun dasar dibolehkan KB dalam Islam menurut dalil akli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang diidam-idamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita. Oleh karena itu, pemerintah menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional, dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan aqidah fiqhiyah yang berbunyi:
تَصَرُّفُ الأِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Kebijakan Imam (pemerintah) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.

Pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat), dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum Islam menurut Madzhab Maliki, yang disebutnya sebagai mashlahah mursalah atau istishlah. Tentu saja, di negara Indonesia yang tercinta ini, pemerintah sebagai pelaksanaan amanah rakyat. Berkewajiban untuk melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam Islam, karena pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar